287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Puteranegara Batubara
Para pelaku sindikat judol di Hayam Wuruk saat digiring ke Imigrasi (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya. 

Sebelumnya, Polri menitipkan ratusan WNA tersebut ke pihak Imigrasi.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

4 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

13 hari lalu

Terjerat Narkotika, Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anak Buahnya Diproses Paminal Polda Metro

13 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal