287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Puteranegara Batubara
Para pelaku sindikat judol di Hayam Wuruk saat digiring ke Imigrasi (foto: iNews.id/Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di plaza perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Awalnya, penyidik menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk.

Setelah pendalaman, polisi akhirnya menetapkan 287 orang menjadi tersangka. 

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). 

Nunung merinci, ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya 76 WNA China, 3 dari Laos, 2 Malaysia, 15 Myanmar, 6 Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

8 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

15 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

16 hari lalu

Kombes Fahrurozi Bantah Tudingan Penipuan Tambang Emas, bakal Laporkan Balik WN Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal