3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kurnia Illahi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024. KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

1. KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Geledah Kediaman Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
3 bulan lalu

KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut usai Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

Nasional
2 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal