Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (7/8/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!

Video
3 bulan lalu

Aktor Utama Korupsi Kuota Haji era Yaqut Diburu KPK!

Nasional
47 menit lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Megapolitan
2 jam lalu

Pramono Segera Bertemu Menkes, Bahas Rencana Bangun RS Tipe A di Samping Sumber Waras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal