3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kurnia Illahi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok. Kemenag).

3 Fakta Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

1. KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

KPK mencegah mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025) kemarin. Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata dia.

2. KPK Geledah Rumah Yaqut Cholil Qoumas

KPK menggeledah rumah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) pada Jumat (15/8/2025). Rumah tersebut berlokasi di Jakarta Timur.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

KPK Geledah Kediaman Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

1 tahun lalu

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

1 tahun lalu

KPK bakal Panggil Kembali Eks Menag Yaqut usai Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan

1 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal