3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya

Dimas Choirul
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024.

Dalam keputusan itu, MK menolak tiga gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, sekali lagi MK membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan selalu menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/ subyek hukum baru," kata Chris, Senin (16/10/2023).

Menurut Chris, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

"Keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK," kata pria yang juga akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

1 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

1 hari lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

2 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal