Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka dalam Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Muhammad Refi Sandi
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers penetapan 3 hakim dalam suap vonis lepas kasus ekspor CPO. (Foto: M Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu majelis hakim atau hakim ketua, Djuyamto alias DJU pemvonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Selain itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga ditetapkan sebagai tersangkadugaan suap tersebut.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi secara marathon maka pada malam hari ini sekitar pukul 23.30 WIB tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari. 

"Adapun ketiga orang tersebut masing-masing adalah pertama tersangka ASB selaku hakim pada PN Jakarta Pusat, kedua tersangka AM dan ketiga tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Jakarta Selatan yang pada saat itu yang bersangkutan sebagai Ketua Majelis Hakim," tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tiga orang tersebut adalah Pasal 12c Jo Pasal 12B Jo Pasal 6 Ayat 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Pantauan iNews.id di lokasi, kedua hakim anggota mengenakan rompi merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji

8 jam lalu

Febri Bantah 38 Aset Rp846 Miliar Sitaan Kejagung Milik Eks Jampidsus Febrie: Tidak Benar

16 jam lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal