3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Riyan Rizki Roshali
Kejagung (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Diketahui, tiga terdakwa divonis ringan berkisar 3-4 tahun.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

“Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol MBZ

Ketiga terdakwa adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite. 

Sofiah Balfas dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sofiah dikenakan tahanan kota lantaran menderita sakit auto imun. 

Sementara Tony Budianto Sihite divonis penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan badan tiga bulan.

Kemudian, Yudhi Mahyudin, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Sidang Nadiem Dijaga 3 Prajurit, TNI: Tak Berkaitan dengan Perkara

Nasional
2 jam lalu

3 Prajurit TNI Amankan Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung

Nasional
9 jam lalu

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Nasional
24 jam lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal