3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Riyan Rizki Roshali
Kejagung (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Diketahui, tiga terdakwa divonis ringan berkisar 3-4 tahun.

"Untuk perkara yang sedang berjalan di pengadilan, informasi dari JPU menyatakan banding,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

“Bagaimana dan tindak lanjutnya seperti apa, nanti kita tunggu,” ujar dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Tol MBZ. 

Ketiga terdakwa adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas; Ketua Panitia Lelang di PT JCC, Yudhi Mahyudin dan Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

5 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

6 hari lalu

JPU Ungkap Kode Kue Rp20,6 Miliar untuk Febrie Adriansyah terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU

6 hari lalu

Jaksa Ungkap Perintah Febrie ke Ferry Boboho usai Terima Uang Rp55 Miliar: Dinginkan Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal