Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan dituntut hukuman empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

Jemy juga dituntut membayar uang pengganti Rp1 miliar. Apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan, dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah: Presiden Komitmen Berantas Korupsi, Tak Ada yang Kebal Hukum

57 tahun lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Masih Dijaga Ketat Brimob Bersenjata

57 tahun lalu

Geledah Ruko di Cipete Jaksel terkait Kasus Korupsi Besar, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal