JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset yang disita mulai dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel yang semuanya tersebar di Indonesia.
"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Terakhir kami menyita hotel di Bali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022).
Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Asetnya berupa kebun sawit, bangunan, kapal, dan terakhir adalah hotel. Nilainya berapa jumlahnya belum kami verifikasi semua karena tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan. Untuk aset kapal, itu kapal laut yaitu kapal tongkang," tutur Ketut.