36 Pegawai Kedeputian Penindakan Positif Covid-19, KPK Berlakukan Pembatasan

Raka Dwi Novianto
KPK memberlakukan pembatasan kegiatan setelah 36 pegawai positif covid-19. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Hal itu dilakukan karena ada 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif covid-19.

Penemuan 36 kasus covid-19 itu dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).

"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid 19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Ali menegaskan kegiatan penindakan dan eksekusi masih tetap dilakukan jika kegiatan tersebut telah terjadwal sebelumnya.

"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal