JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembatasan kerja di kantor terhadap Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Hal itu dilakukan karena ada 36 pegawai kedeputian tersebut dinyatakan positif covid-19.
Penemuan 36 kasus covid-19 itu dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/6/2021).
"Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini sejumlah 36 pegawainya terpapar positif covid 19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Ali menegaskan kegiatan penindakan dan eksekusi masih tetap dilakukan jika kegiatan tersebut telah terjadwal sebelumnya.
"Khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.