4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)

Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mengetahui cara cek NIK terdaftar atau tidak dapat mendatangi langsung Dinas Dukcapil sesuai domisili masing-masing.

Kendati demikian, cek NIK juga bisa dijaukan lewat kanal pelaporan yang disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Berikut caranya.

Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak

1. Website Lapor Kemendagri

Kunjungi situs resmi di https://kemendagri.lapor.go.id.

Setelah itu, pada halaman utama pilih opsi ‘Sampaikan Laporan Anda’ dan klik pada pilihan ‘Permintaan Informasi’.

Pada form yang muncul, isi permintaan informasi dengan mengetik detail permintaan untuk mengecek status pendaftaran NIK Anda.

Kemudian, masukkan nama kota atau daerah tempat tinggal Anda.

Pilih kategori laporan atau permintaan informasi dan pilih opsi ‘Kependudukan’.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal