4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)

Untuk itu, kirimkan email yang mencakup informasi seperti NIK, nama lengkap, nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, serta keluhan atau pengaduan yang ingin disampaikan.

Setelah mengirimkan email, tunggu balasan yang biasanya memakan waktu 24 jam.

4. WhatsApp/SMS Dukcapil

Untuk memeriksa apakah NIK e-KTP Anda terdaftar di Dukcapil, Anda bisa menggunakan WhatsApp atau SMS sebagai cara yang mudah.

Kirim pesan ke nomor 08118005373 dengan format yang mencakup NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan kota tempat Anda mendaftar e-KTP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

9 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

9 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

15 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal