3. Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangsel
Korupsi pengadaan tanah atau lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.