4 Parpol Daftar ke KPU Besok, Ada Gerindra dan PKB

Felldy Aslya Utama
Logo Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

Semenjak dibuka pada hari Senin, 1 Agustus 2022 lalu, sebanyak 14 partai politik mendaftar ke KPU. Parpol tersebut di antaranya; PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Perindo dan Partai NasDem.

Selanjutnya, PBB, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Gelora Indonesia.

Dari 14 parpol tersebut, KPU telah menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen pendaftaran 10 parpol lengkap. Sementara empat parpol dinyatakan belum lengkap dokumennya, yakni: Partai Reformasi, Prima, Pandai dan PDRI.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
1 bulan lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
1 bulan lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal