3. Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi janggal. Perbuatan pelecehan seksual tersebut tidak ada alat bukti yang kuat.
"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).