4 Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Nomor 3 Kejanggalan Pelecehan Seksual

riana rizkia
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. 

Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.

Berikut pertimbangan jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara : 


1. Kuat Ma'ruf, Susi hingga Ricky Rizal Tak Lihat Pelecehan Seksual

Berdasarkan kesaksian Bharada E, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal tidak melihat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Geger! Akun Instagram Dokter Muhammad Iqbal Hilang usai Kasus Dugaan Pelecehan Viral di Medsos

6 hari lalu

Kronologi Lengkap Dokter Muhammad Iqbal Diduga Lecehkan Perempuan, Endingnya Dinonaktifkan dari Klinik!

6 hari lalu

Dokter Muhammad Iqbal Dinonaktifkan dari Kirana Clinic Curup Imbas Diduga DM Lecehkan Perempuan!

6 hari lalu

Viral Dokter Obgyn Diduga Lecehkan Perempuan via DM Instagram, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal