40 Parpol Daftar ke KPU, Baru 24 Dinyatakan Lengkap Berkasnya

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi logistik KPU (Eka Guspriadi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 telah resmi ditutup pada pukul 23.59, Minggu (14/8/2022). Tercatat ada 40 partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, baru ada 24 partai politik yang telah dinyatakan lengkap berkasnya.

"Dari ke-40 parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, Senin (15/8/2022).

Adapun 16 parpol sisanya kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas. KPU rencananya mengumumkan hasil pemeriksaan berkas Senin ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

2 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

6 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

6 hari lalu

KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal