5 Berita Populer: Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus hingga PSIS Semarang Dihantam Badai Cedera

nevriza wahyu utami
Mahfud MD kritik putusan PN Jakpus tunda pemilu menjadi berita terpopuler iNews.id, Jumat (3/3/2023). (Foto: YouTube Kemenkopolhukam)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara soal putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berita terpopuler. Menurutnya, putusan pengadilan PN Jakpus berlebihan soal penundaan tahapan Pemilu 2024.

Mahfud mendukung penuh langkah KPU untuk melakukan banding atas putusan itu. Dia yakin KPU bakal menang jika naik banding.

Kemudian, berita populer lainnya adalah PSIS Semarang menghadapi pertandingan dengan sangat berat lantaran banyak pemainnya mengalami cedera.

Berikut rangkuman berita populer iNews.id pada, Jumat (3/3/2023): 

1. Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlebihan soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Dia pun mendukung KPU habis-habisan untuk melakukan banding atas putusan tersebut. 

Mahfud yakin KPU bakal menang jika naik banding. Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. 

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri melainkan Bawaslu. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Sehingga, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

2. Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda

Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, KY ingin mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. 

Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban. 

Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. 

KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
5 jam lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
3 hari lalu

KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal