JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara soal putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berita terpopuler. Menurutnya, putusan pengadilan PN Jakpus berlebihan soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Mahfud mendukung penuh langkah KPU untuk melakukan banding atas putusan itu. Dia yakin KPU bakal menang jika naik banding.
Kemudian, berita populer lainnya adalah PSIS Semarang menghadapi pertandingan dengan sangat berat lantaran banyak pemainnya mengalami cedera.
Berikut rangkuman berita populer iNews.id pada, Jumat (3/3/2023):
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berlebihan soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Dia pun mendukung KPU habis-habisan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Mahfud yakin KPU bakal menang jika naik banding. Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri melainkan Bawaslu. Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Sehingga, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.
Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, KY ingin mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiga hakim ketua yang memimpin sidang tersebut adalah T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban.
Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025.
KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.