5 Fakta SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Nomor 3 Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)

2. SYL Pikir-pikir Ajukan Banding

SYL menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. SYL divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Kami dari penasihat hukum SYL berdiskusi, kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum SYL usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

3. Hal Memberatkan SYL

Hakim membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

3 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

3 hari lalu

Kejagung Ungkap Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi MBG Tembus Rp10 Triliun

4 hari lalu

Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal