KPK Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis SYL

Ariedwi Satrio
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL diketahui telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari, di mana 7 hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

57 tahun lalu

KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terlibat Suap Pengurusan Hutan

57 tahun lalu

KPK: Bupati Kuansing Diduga Minta Mobil Land Cruiser Rp2 Miliar sebagai Syarat Jadi Sekda

57 tahun lalu

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal