JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Setidaknya ada lima poin yang dituangkan dalam memori banding tersebut.
Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, poin pertama yakni tentang tidak adanya niat jahat alias mens rea. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan.
Dia mengatakan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada kesesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183-185 KUHAP.
"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025).
Kedua, kata dia, terkait pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai mendag dalam pemantauan operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku mendag.
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja," ujarnya.