5 Poin Banding Tom Lembong soal Vonis 4,5 Tahun Penjara, Apa Saja?

Nur Khabibi
Mantan Mendag Tom Lembong di persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Setidaknya ada lima poin yang dituangkan dalam memori banding tersebut.

Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menjelaskan, poin pertama yakni tentang tidak adanya niat jahat alias mens rea. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan. 

Dia mengatakan keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada kesesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183-185 KUHAP. 

"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada wartawan, dikutip Senin (21/7/2025). 

Kedua, kata dia, terkait pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai mendag dalam pemantauan operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku mendag. 

"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Buletin
4 bulan lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal