Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?

Nur Khabibi
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan banding atas vonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menentukan sikap atas vonis Tom Lembong. Menurut dia, JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

"Tim Penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding," ujar Anang kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, JPU bakal mendaftarkan dokumen yang diperlukan jika memutuskan banding atas putusan tersebut. Sementara keputusan banding yang dilakukan pihak Tom Lembong, itu merupakan haknya.

"Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bakal banding atas vonis kliennya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung

Nasional
4 bulan lalu

Anggota DPR Kritik Vonis Tom Lembong, Minta Penegak Hukum Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi

Buletin
4 bulan lalu

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan

Nasional
4 bulan lalu

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal