JAKARTA, iNews.id - Puspom TNI mengaku belum memproses hukum Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Henri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 oleh KPK.
"Ini kenapa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) sudah ditahan, yang Kabasarnas-nya belum dilaksanakan penahanan. Terus terang saat itu kami sampaikan, kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali," kata Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko, Jumat (28/7/2023).
Agung mengatakan, pihaknya baru dapat melakukan proses hukum terhadap anggota militer setelah adanya laporan polisi. Hal itu jelas tertera pada aturan hukum yang berlaku.
"Karena dasar kami melaksanakan proses hukum adalah laporan polisi dan saat itu, dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan, belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer," jelasnya.
Meski demikian, Agung TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) peride 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).