“Namun jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 6 tahun,” ujar jaksa.
Terdakwa ketiga adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi, yang dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, yang bersangkutan dipidana dengan penjara 6,5 tahun.
Sementara itu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto, dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun terdakwa yang terakhir yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Dia dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan TPPU.
Jaksa juga membebankan Jimmy dengan uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar. Jika dia tidak membayar uang pengganti itu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun,” ucap jaksa.