Dua terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letjen Purn Sonny Widjaja, yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sonny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp12,434 triliun.
Adapun Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, masih menjalani persidangan.
Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021.