Sementara dari 35 orang yang mendapat Remisi Umum II, kata dia ada 17 narapidana yang bisa menghirup udara bebas setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan sisanya, lanjut dia masih menjalani hukuman subsider.
Dia menuturkan, hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi secara resmi dilakukan, Selasa (17/8/2021) secara virtual. "Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," ucapnya.