6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya

Nur Khabibi
Carlos Roy Fajarta Barus
Sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan eksekusi putusan etik Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka usai terbukti terlibat pungli rutan. (Foto: Istimewa)

"Karena kejadian, kasusnya tahun 2018 di rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.

Status Hengki juga masih menunggu proses hukum. Jika Hengki terbukti bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK, pihaknya akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," ujar Augustinus. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

8 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

11 hari lalu

Pramono soal DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan: Bukan Tambah, Kembali seperti Pemilu 2024

12 hari lalu

Ombudsman Ungkap Temuan Pungli Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal