6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhut memberikan sanksi kepada 6 perusahaan terkait karhutla. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare (ha) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah.

Enam perusahaan tersebut terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 ha. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 ha, PT WSP 107,70 ha, PT FI 95,87 ha, PT PSR 82,26 ha, dan PT NES 70,38 ha.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi diberikan setelah pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di kawasan yang dikelola.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal

6 jam lalu

Kapolda Riau Respons Apresiasi Prabowo: Motivasi bagi Kami, Karhutla Harus Padam

16 jam lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

16 jam lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Libatkan Kades hingga Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal