6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhut memberikan sanksi kepada 6 perusahaan terkait karhutla. (Foto: Istimewa)

Khusus PT MPK, pembekuan perizinan diberikan setelah kebakaran di arealnya dinilai terjadi secara luas dan berulang. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Pengawasan Kemenhut meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini kebakaran.

Untuk kawasan terdampak, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026.

Sementara penanganan PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal

12 jam lalu

Kapolda Riau Respons Apresiasi Prabowo: Motivasi bagi Kami, Karhutla Harus Padam

21 jam lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

21 jam lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Libatkan Kades hingga Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal