Menurut dia, izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dwi menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan paksaan pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah langkah perbaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal yang terdampak. Kemenhut akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut.