6 Perusahaan Disanksi Kemenhut gegara Karhutla, 1 Izin Dibekukan

Iqbal Dwi Purnama
Kemenhut memberikan sanksi kepada 6 perusahaan terkait karhutla. (Foto: Istimewa)

Menurut dia, izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai tanggung jawab menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).

Dwi menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan paksaan pemerintah mengharuskan perusahaan menjalankan sejumlah langkah perbaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran serta memulihkan areal yang terdampak. Kemenhut akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal

12 jam lalu

Kapolda Riau Respons Apresiasi Prabowo: Motivasi bagi Kami, Karhutla Harus Padam

21 jam lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

21 jam lalu

Cegah Karhutla, Polda Sumsel Libatkan Kades hingga Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Tak Bakar Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal