7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemalsuan DPT

Nur Khabibi
7 anggota PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan DPT. (Foto: Nur Khabibi)

"Terdakwa VII tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan ditetapkan sebagai DPO," tutur jaksa.

Kemudian hal-hal yang meringankan yakni yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024. Kemudian, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur

Lalu, para terdakwa kecuali Masduki Khamdan Muchamad, dinilai kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tingkat persidangan. Selanjutnya, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia. 

Terakhir, para terdakwa kecuali terdakwa Tita Octavia Cahya dan terdakwa Dicky Saputra mempunyai tanggungan keluarga, istri, dan anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Seleb
23 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Seleb
23 hari lalu

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Seleb
23 hari lalu

Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!

Seleb
23 hari lalu

Full Senyum! Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal