7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa

Riyan Rizki Roshali
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan 7 fakta gugatan yang diajukan CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo (Foto: Aziz Indra)

Daluwarsa dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masa berlaku tuntutan pidana bergantung pada beratnya tindak pidana:

- 18 tahun untuk tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
- 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.

  • 7. Gugatan CMNP Sudah Kalah di Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung

Perkara ini sudah dibawa CMNP ke ranah hukum dan CMNP mengalami kekalahan, bahkan sudah Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

CMNP kalah dalam semua proses tersebut, sehingga gugatan ini seharusnya tidak lagi relevan.

“Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Hotman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

11 hari lalu

Perbaiki Gugatan, Bonatua Yakin Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Legalisasi Ijazah Jokowi

11 hari lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

25 hari lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal