7 Fakta Gugatan CMNP ke BHIT, Nomor 6 Hotman Tegaskan sudah Kedaluwarsa

Riyan Rizki Roshali
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan 7 fakta gugatan yang diajukan CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo (Foto: Aziz Indra)

  • 5. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Hotman Paris menyoroti adanya penyebaran tuduhan tidak berdasar kepada BHT dan Hary Tanoesoedibjo di media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tanpa bukti merupakan bentuk pencemaran nama baik.

“Tuduhan ini adalah fitnah! Tidak ada penggelapan, tidak ada pemalsuan. Semua transaksi sudah diaudit dan sah. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujarnya.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar. 

“Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti,” kata Hotman. 

  • 6. Transaksi 26 Tahun Lalu yang Disebut Hotman Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP

Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi CMNP dengan Unibank tersebut sudah sejak 1999. Dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang sudah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kadaluarsa. Dari segi pidana sudah kadaluarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kadaluarsanya,” kata Hotman Paris.

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Pasalnya, BHIT hanya menjadi arranger yang hanya menerima komisi, sedangkan dana CMNP diterima oleh Unibank.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
2 hari lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Nasional
10 hari lalu

Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

Nasional
10 hari lalu

Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal