7 Fakta Listrik Padam, dari Perintah Jokowi yang Marah hingga 21,3 Jiwa Merugi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta penjelasan PLN terkait listrik padam sejak Minggu (4/8/2019) siang hingga Senin (5/8/2019) dini hari di Kantor Pusat PT PLN (Persero). (Foto: Antara)

Penerapan kompensasi ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. "Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar)," ujar Sripeni.

Sementara untuk pelanggan premium, kata dia, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

6. Desakan Tuntutan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong masyarakat melakukan gugatan (class action) kepada pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Hal ini karena peristiwa listrik padam merugikan masyarakat.

"Peristiwa pemadaman seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai yang tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Senin (5/7/2019).

Tulus menjelaskan, gugatan perlu ditujukan ke Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis terkait energi listrik, sementara ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ferdinand Hutahaean: Debat Ijazah Jokowi Tak Akan Ketemu sampai Kiamat

1 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Yakin Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik di Sidang Roy Suryo

1 hari lalu

Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal