7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR). Mereka hanya dikenakan status wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020)

Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari tujuh orang yang terjaring OTT. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang, termasuk Rektor UNJ, Komaruddin.

Tujuh orang ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Polisi masih mendalami kasus ini sejak dilimpahkan dari KPK.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara sementara tujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik," ujar Yusri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono ke Camat dan Lurah se-Jakarta: Jangan Ada Lagi Pungli, Saya Gak Toleransi

Makro
1 bulan lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
2 bulan lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Nasional
2 bulan lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal