7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin pada Rabu (20/5/2020) diduga terkait penyerahan THR kepada pejabat Kemendikbud. ENam orang lain yang ikut terjaring yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

"Barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dolar AS senilai Rp17,7 juta dan uang pecahan rupiah Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus ini kepada kepolisian karena tidak ditemukan unsur penyelenggaraan negara dalam kasus ini. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono ke Camat dan Lurah se-Jakarta: Jangan Ada Lagi Pungli, Saya Gak Toleransi

Makro
1 bulan lalu

Dirjen Bea Cukai Janji Hapus Citra Sarang Pungli: Sedikit demi Sedikit Kita Hilangkan

Nasional
2 bulan lalu

Modus Oknum Pegawai Kementan Tarik Pungli Alsintan dari Petani, Ngaku Jadi Dirjen

Nasional
2 bulan lalu

Mentan Amran Pecat Pegawai Pelaku Pungli Alsintan, Palak Petani hingga Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal