74 Advokat Perkuat Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Kawal Sidang PHPU di MK

Achmad Al Fiqri
TPN Ganjar-Mahfud saat mendaftar PHPU di MK (foto: MPI)

"Permohonan PHPU berfokus pada berbagai pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara dan berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Todung, Sabtu (23/3/2024).

Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/23.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal