884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi pekerja. (Foto: iNews.id)

Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.

"Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar," tegasnya.

Yassierli menyatakan kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh Indonesia. 

"Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Nasional
5 bulan lalu

Seskab Teddy Bertemu Menaker Yassierli, Bahas Apa?

Nasional
6 bulan lalu

Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?

Nasional
6 bulan lalu

Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal