Abdul Mu'ti Apresiasi SE Menag: Muhammadiyah Sejak Awal Tarawih dan Tadarus Tak Pakai Speaker Luar

Widya Michella
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)

"Lebih bagus jika imbaun Menteri Agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Di mana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu tergantung dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. 

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebijakan Naik Kelas Otomatis Dihapus Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

13 hari lalu

Respons Mendikdasmen soal Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027

28 hari lalu

Hadiah OSN 2026 Sempat Disorot karena Turun, Mendikdasmen Buka Opsi Naik Tahun Depan

29 hari lalu

Forum Rektor Muhammadiyah Temui Fraksi Golkar DPR, Minta RUU Pemilu Dikaji Mendalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal