JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bakal memanggil penyedia jasa penjualan tiket resmi konser band Coldplay. Panggilan itu buntut adanya laporan penipuan tiket konser Coldplay.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, penyedia jasa penjualan tiket resmi juga memiliki tanggung jawab untuk menyosialisasikan agar penggemar tidak salah membeli tiket.
"Serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyarankan kepada warga yang menjadi korban penipuan tiket membuat laporan polisi. Tujuannya agar penipu segera ditindak polisi.
"Kami imbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera mendapat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan tiket Coldplay melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (19/5/2023). Laporan diajukan kuasa hukum para korban yakni Zainul Arifin.