Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK pada Senin (26/1/2026).
"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.
Diketahui, keputusan ini dilakukan setelah mendengar pandangan dari delapan fraksi di Komisi III DPR. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas usulan Adies menjadi hakim MK.
Habiburokhman memastikan, keputusan ini akan segera ditindaklanjuti untuk bisa ditetapkan di tingkat selanjutnya lewat rapat paripurna DPR.
"Selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.