JAKARTA, iNews.id - Enam tersangka kasus dugaan suap vonis lepas pemberian fasilitas ekspor crude Palm Oil (CPO) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan tahap yang kedua.
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat.
Keenam tersangka yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, lalu tiga mantan hakim PN Jakarta Pusat yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Kemudian mantan Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.