Ahli Hukum Perdata Tegaskan Gugatan CMNP Salah Pihak, Broker Tak Bisa Digugat

iNews
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea bertanya kepada ahli dalam sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di PN Jakpus, Rabu (7/1/2026). (Foto: IMG)

Gunawan melanjutkan gugatan tersebut pun seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, gugatan tersebut salah pihak. 

"Jadi, apa ini salah pihak ataupun kurang pihak dari sisi hukum acara?," tanya Hotman. 

"Saya akan mengatakan salah pihak," jawab Gunawan. 

"Akibatnya apa kalau salah pihak dalam gugatan?," tanya Hotman lagi. 

"Ya berarti harus di-NO (Niet Ontvankelijk Verklaard alias gugatan salah pihak atau cacat formil)," katanya.

Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/broker pada tahun 1999. 

CMNP belakangan menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Photo
25 hari lalu

Sentil CMNP yang Raih Restitusi Rp247 M, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak Gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
25 hari lalu

Sindir CMNP yang Raih Restitusi Rp247 Miliar, Ahli Ungkap Ancaman Penalti Pajak gegara Ubah Laporan Keuangan NCD

Nasional
25 hari lalu

Soroti CMNP, Ahli Jelaskan Laporan Keuangan Perusahaan yang Sudah Diaudit Dianggap Sah oleh Negara

Nasional
1 bulan lalu

Saksi Sebut CMNP Sudah Terima Uang Jual Beli NCD, Hotman Paris: Terbukti Bukan Tukar Menukar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal