Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: DPR RI/YouTube)

Menurutnya, UU Polri hanya melarang penugasan Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Menurut dia untuk jabatan-jabatan politik praktis, maka diwajibkan anggota Polri untuk mundur.

Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, kata dia, ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

"Jadi clear, Pasal 28 ayat (3) itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis," ujar Rullyandi.

"Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas," kata dia.

Untuk itu, dia menilai dalam amar putusan MK tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

"Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Nasional
26 hari lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
26 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
26 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal