Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: DPR RI/YouTube)

"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat (1) yaitu presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh," imbuh Rullyandi.

Menurutnya, UU Polri hanya melarang penugasan Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Menurut dia untuk jabatan-jabatan politik praktis, maka diwajibkan anggota Polri untuk mundur.

Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, kata dia, ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

"Jadi clear, Pasal 28 ayat (3) itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis," ujar Rullyandi.

"Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

57 tahun lalu

Petisi Ahli: Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Tak Bertentangan dengan Putusan MK

57 tahun lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal