Rullyandi menilai, MK tak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Dia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.
Dia mengatakan dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). PP tersebut, kata dia, memperbolehkan kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.
"Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
"Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi 98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," ungkapnya.
"Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun 98," pungkas Rullyandi.