Ahmad Basarah: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bertentangan dengan Sikap 6 Hakim MK

Rizky Agustian
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai putusan MK yang mengabulkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres disertai persoalan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai amar putusan MK yang membolehkan siapa pun jadi capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah disertai persoalan. Menurut dia, sejatinya hanya tiga hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut.

Dia memerinci, terdapat empat hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dengan menolak permohonan tersebut. Mereka adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

"Selain itu, terdapat dua hakim Konstitusi yang oleh putusan disebut memiliki concurring opinion atau alasan berbeda, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh," ujar Basarah dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Dia menyatakan, apabila dicermati lebih lanjut, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic sejatinya menyampaikan dissenting opinion. Sebab, kata dia, kedua hakim konstitusi tersebut memiliki pendapat berbeda soal amar putusan.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, amar putusan seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang."

Kemudian, menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, amar putusannya seharusnya, “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi."

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

Pengacara Penggugat Ijazah: Gibran hanya Ikuti Pathway di UTS Insearch, Bukan Sekolah SMA

24 jam lalu

Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada

24 jam lalu

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

1 hari lalu

KPU Respons Putusan MK, Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Suket Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal