AHY Digugat Eks Ketua DPC Demokrat Halmahera Utara Rp5 Miliar

Ariedwi Satrio
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. (Foto: Antara).

Dalam petitum gugatannya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum. 

Selain itu, dia meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
10 hari lalu

AHY Pantau Arus Mudik 2026: Berjalan Sesuai Rencana

Nasional
12 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
13 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal