JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bersama tim Deputi Hukum TPN mendatangi kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). Kedatangan mereka mengadukan penyitaan HP milik Aiman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa menyatakan, pihaknya menduga adanya proses inprosedural dalam pemeriksaan Aiman.
"Kita di sini dalam rangka membuat pengaduan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang kami rasa kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Finsensius, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, penyitaan barang terhadap pihak yang masih berstatus sebagai saksi merupakan hal yang tidak lazim.
"Saudara Aiman ini bukan seorang teroris, bukan seorang pelaku bandar narkoba atau koruptor ya, tidak," ujarnya.
Terkait kebutuhan bukti penyelidikan, Finsensius mengungkapkan Aiman sudah menyerahkan bukti print out percakapan dengan narasumber.
"Ini menjadi objek pengaduan kami kepada Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi yang patut diduga dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya," katanya.